Fauzi menegaskan pihaknya tidak punya hak untuk melarang, mereka hanya meneruskan himbauan untuk tidak turut serta dalam aksi unjuk rasa mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dan memganjurkan menyampaikan aspirasi dengan cara-cara lain.
Kalau pun tetap menggelar unjuk rasa, pihaknya menghimbau agar berhati-hati dan tidak anarkis.
“Kalau pun menyampaikan aspirasi, misalnya. Nah itu, memperhatikan protokol kesehatan, karena ini kan masih dalam suasana Covid. Kemudian juga jangan anarkis,” imbaunya.
Di samping itu, Fauzi menegaskan, misalnya nanti mahasiswanya ada yang anarkis, menghancur, menghasut atau mengajak untuk berbuat sesuatu yang tidak baik, misalnya melawan petugas dan sebagainya, maka akan mendapat sanksi akademis dari pihak kampus.
“Nah itu kan melanggar hukum. Dari sisi hukum itu sendiri sudah dilanggar, kemudian sanksi akademis juga ada tertulis bagi mahasiswa,” tutupnya.
Sekadar diketahui, pada 8 Oktober 2020 lalu Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan (BEM se-Kalsel) menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja.
Kemudian direncanakan akan digelar aksi susulan pada Kamis, (15/10/2020) mendatang, buntut ketidakpuasan penyampaian aspirasi oleh DPRD Provinsi Kalsel ke Pemerintah Pusat yang tidak sesuai tuntutan, juga tidak dipenuhinya tuntutan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu membatalkan UU Ciptaker.
Sampai berita ini ditulis, BEM se-Kalsel sedang menggelar konsolidasi aksi susulan. (arb/and)