JAKARTA, Poros Kalimantan – Pesulap Oge Arthemus kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan dan menanam ganja. Ia ditangkap polisi saat sedang touring, Jumat (25/8/2023).
Dalam penangkapannya, disita barang bukti 5 pot pohon ganja hingga biji-bijinya.
Di samping itu, ditemukan pula tiga botol biji ganja dan satu kemasan pupuk.
Selain Oge Arthemus, temannya yang berinisial AH juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine keduanya positif ganja.
Mereka pun terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi memaparkan barang bukti lain yang disita kepolisan.