![]() |
RAZIA MASKER – Petugas gabungan merazia pengguna Jalan Hasan Basry yang berlokasi di depan Kantor Bupati Rantau , untuk memakai masker. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Tim gabungan TNI-POLRI dibantu oleh Satpol-PP kembali menggelar razia masker terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan depan Kantor Bupati Tapin.
Alhasil, dalam operasi penertiban yang digelar, Jum’at (3/7) Sore, sebanyak 78 orang terjaring akibat faktor kelalaian karena tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tapin, H Mahyudin, mengatakan, bahwa operasi yang digelar dalam rangka melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Ditegaskan pula, bahwa operasi penertiban yang dilakukan sudah memiliki payung hukum. Yakni sesuai dengan Peraturan Bupati, No 20 tahun 2020, tentang, pembatasan kegiatan masyarakat.

“Dalam aturan mainnya, untuk pelaksanaan di lapangan ada dua kriteria sanksi yang akan diterapkan.
Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah dilingkungan PEMDA Tapin dan sangsi kedua berupa penyitaan KTP,” tegas Mahyudin, kepada Poros Kalimantan.
Ditambahkan, bagi warga yang disita KTP-nya, dapat mengambil dengan persyaratan terlebih dahulu membawa surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang ditandatangani oleh Ketua RT, Kepala Desa, Lurah atau Camat.
Selanjutnya, dari pantauan Poros Kalimantan, dari 78 orang yang terjaring tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi penindakan.
Diantaranya, 39 orang warga Tapin yang yang disita KTP dan 39 orang lagi dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah.(sry/aa)