Mendalilkan pelanggaran tersebut sesuai pasal 71 Ayat (3) dan pasal 73 UU Pilkada 10. 2016.
“Ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali untuk mempengaruhi pemilih bahkan dalam tanda kutip ada intimidasi,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Dr Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa Paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir Lc sangat menghormati hukum sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.
“Bahwa Pilkada adalah proses dan hasil hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan serta demokrasi.
Maka dari itu, hendaknya tidak dinodai dengan praktik curang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang kepada bersangkutan warga, agar warga bersedia mencoblos,” tutupnya. []
Penulis: Maulana
Redaktur: Ananda Perdana Anwar