MARTAPURA, Poros Kalimantan – Perangkat desa di Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, mengikuti beberapa bimbingan teknik pengelolaan aset desa. Yakni, belajar bagaimana mengelola dan menginventaris aset yang ada di desa beberapa waktu lalu.
Bertempat di Ballroom Daffam Q Hotel, pelaksanaan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan memberikan jarak dan batas antar peserta serta memakai masker.
Sebagai narasumber Kabid Pengelolaan Keuangan dan aset Desa Noon Zairina Warsita atau akrab disapa Noni, diikuti beberapa unsur yaitu Dinas PMD, Kecamatan, Serta Tenaga Ahli Kabupaten dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, H Syahrialludin.
Syahriludin dalam pernyataannya menjelaskan, pengelolaan aset desa diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah terkait produk hukum di Desa mengenai Pengelolaan Aset Desa.
“Tujuan diselenggarakannya bimtek sebagai ajang diskusi bagi Perangkat Desa khususnya Kaur Umum sebagai pelaksana pengola barang milik desa,” jelas Syahrialludin, Selasa, (22/9) pagi.
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan sampai penghapusan dan ganti ruginya.
“Kami sangat merespon atas kegiatan bimtek aset desa ini, agar administrasi tentang aset desa juga barang milik desa dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.