Oleh karena itu, kata Dauly, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar pun kembali meminta secara resmi ke instansi vertikal atau Pemerintah Pusat dan Pemprop Kalsel melalui Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Propinsi Kalsel agar mengabulkan permohonan penundaan tersebut.
“Setelah melalui berbagai proses, Dirjen SDA, SKPD Dinas PUPR Pemprov Kalsel pun menerbitkan Surat Edaran nomor : 610/161/SDA/SKPD-TP/2020 pada 08 Juli 2020 tentang perihal Pemberitahuan (penundaan) Pengeringan dan Pemeliharaan Berkala Saluran Primer Distrik I Riam Kanan sebagai solusi terbaik bagi masyarakat khususnya sektor perikanan dan pertaniannya di tengah Pandemi covid-19,” bebernya.
Berdasarkan surat edaran tersebutlah, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar pun langsung menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pembudidaya ikan bahwa kegiatan pembersihan dan pengeringan air saluran irigasi primer yang dijadwalkan pada 18 sampai 31 Agustus 2020 dimundurkan, dan akan terlaksana pada 14 September hingga 12 Oktober 2020.
“Kami pun kembali menginformasikan kepada masyarakat pembudidaya ikan dan sektor pertanian, dalam kegiatannya nanti ketinggian muka air di saluran primer akan dipertahankan ke elevasi/ketinggian air setinggi 0,5-1 meter, dan selama alat berat tidak bekerja air irigasi akan dinaikkan ke level normalnya,” imbaunya.
Tak hanya itu tambah Dauly, berdasarkan surat nomor : 523.1/391/DISKAN, 13 Juli 2020. Dinas Perikanan Kabupaten Banjar pun akan melaksanakan secara intens setiap bulan terhitung sejak bulan Juli, Agustus dan September 2020 untuk mengimbau kepada seluruh pembudidaya ikan untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kerugian materil usaha budidayanya dengan memuat berbagai saran teknis seperti yang disampaikan sebelumnya.
“Saran yang kami sampaikan yakni, tentang penundaan penebaran benih ikan sampai berakhirnya waktu pengeringan, pengurangan dan pengaturan pemberian pakan untuk menghindari penumpukan sisa pakan agar kualitas air tetap terjaga, serta mempersiapkan bak atau kolam cadangan penampungan air sebagai media pendukung pemeliharaan. Apabila memungkinkan, para pembudidaya segera melakukan pengamanan atau pemindahan induk-induk ikan ke lokasi atau wilayah alternatif lainnya yang tidak terdampak pengeringan,” pungkasnya.(ari/asa)