BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kota Banjarmasin mulai terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mulai dari 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 selama dua pekan mendatang sesaui surat edaran Nomor: 422.11/01-P2P/Dinkes.
Ibnu Sina mengatakan PPKM yang akan diberlakukan Kota Banjarmasin menyesuaikan intruksi menteri ekonomi Airlangga yang masuk point ke delapan yaitu mengoptimalisasikan penjagaan diseluruh posko, pencegahan kerumunan serta penegakan hukum oleh TNI-Polisi dan Satpol PP.
“PPKM tidak sekatat PSBB dan saya tegaskan Banjarmasin tidak PSBB karena tingkat kesembuhan kita 90 persen,” ujarnya.