KONFERENSI PERS – Dipimpin Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, ungkap kasus selama tahun 2019. Saat pelaksanaan Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 di Media Center Polres HST, Senin (30/12) siang. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Berada di penghujung tahun 2019. Kepolisian di berbagai wilayah telah merilis berbagai pelanggaran dan tindak pidana kejahatan. Tidak terkecuali Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Penyampaian rilis ini dilaksanakan saat Konferensi Pers akhir tahun 2019 Polres HST yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Danang Widaryanto, didampingi Kabag Ops AKP Aris Munandar, di Ruang media center Polres HST, Senin (30/12) siang.
Dari data yang disampaikan, ada tiga kasus yang menonjol dan telah diungkap di wilayah hukum Polres HST sejak Januari hingga Desember 2019 ini. Dari kasus aliran sesat, dimana tersangka mengaku sebagai Nabi, Kemudian kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan ponpes Subbussalam Limpasu, terhadap para santriwati dan kasus pembunuhan anak kecil, dimana Tersangkanha diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Kita ucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan anggota Personel Polres HST, yang melaksanakan tugas secara profesional. Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Terlebih peran serta elemen masyarakat yang membantu kepolisian, dalam pengungkapan kasus,” kata Kapolres.
Selain tiga kasus menonjol tersebut, Polres HST juga berhasil menyelesaikan kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 54 kasus, dengan jumlah tersangka 64 orang.
Sedangkan untuk tindakan kriminal dari laporan 209 kasus. Pihak Polisi berhasil menyelesaikan 156 kasus dengan jumlah tersangka 162 orang.
Berkaca dari hal tersebut, AKBP Danang Widaryanto mengimbau masyarakat diwilayah hukumnya. Agar tidak segan bekerjasama dengan Polri dalam memberantas kejahatan.
“Hal ini guna menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten HST menjadi aman dan kondusif,” tutupnya. (edi/zai)