BANJARBARU, Poros Kalimantan – Rapat paripurna DPRD Banjarbaru menghasilkan pandangan dari fraksi untuk menyetujui pembahasan tiga raperda yang diajukan, Selasa, (12/01/2021).
Ada tiga raperda yakni perubahan atas Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, perubahan untuk perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi.
Serta perubahan pada perda nomor 9 tahun 2011 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, setelah rapat paripurna pandangan fraksi tadi, pansus juga telah dibentuk.
“Kita semua sepakat membahas sama-sama, kalau tidak ada halangan semoga bisa disahkan secepatnya,” ujarnya.