BARABAI, Poros Kalimantan – Tiga warga binaan di Rutan Kelas IIB Barabai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Ketiganya sendiri terlibat perkara Narkotika Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009. Mereka adalah RN, EK dan RD.
Rehabilitasi ini berlangsung selama enam bulan. Hal ini sebagaimana keputusan Hakim Pengadilan Negeri Barabai.
Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyebut, mekanisme penyerahannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST).
“Selain mengurangi over kapasitas, rehabilitasi ini juga upaya agar warga binaan sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba,” ujarnya.