BALANGAN, Poros Kalimantan – MH (22) nekat menilap dana honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp105 juta. Parahnya, uang itu digunakan untuk judi online.
Kasus terjadi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu, Senin (19/2/2024). Kata dia, pelaku menjabat Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Uang itu kurang lebih Rp88-an juta untuk main judi online. Sisanya untuk keperluan pribadi, seperti buat bayar hotel, makan, dan sebagainya,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada riwayat terjerat pinjaman online (pinjol).
Hingga kini, pelaku masih dalam proses penyidikan Polres Balangan.