JAKARTA, Poros Kalimantan – Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasilnya, ia tetap menjadi anggota Polri.
Namun, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ini harus didemosi selama satu tahun.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” katanya, dikutip dari suara.com.
Selain disanksi demosi, Bharada E juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Editor : Musa Bastara