BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD Banjarmasin menandatangani persetujuan bersama penetapan peraturan daerah (Perda). Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2023.
Penetapan Perda tersebut pada Rapat Paripurna tingkat II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Harry Wijaya SH, MH dan didampingi unsur pimpinan lainnya, HM Yamin HR, Matnor Ali dan Tugiatno pada Senin (11/9).
Sementara itu, dari Pemkot Banjarmasin hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor dan Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, disepakati untuk struktur belanja daerah pada APBD Perubahan 2023 sebesar 2,7 triliun lebih.
Sedangkan untuk struktur pendapatan daerah sebesar Rp2,6 triliun.
Menurut dia, postur APBD-P naik dari APBD murni sekitar Rp200 miliar lebih untuk belanja daerah, yakni, pada APBD murni 2023 sebesar Rp2,5 triliun.
Secara otomatis, kata Harry Wijaya, pendapatan daerah juga naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp2,3 triliun.