Ia mengungkapkan sepakat dengan tuntutan JPU. “Hati saya hancur. Saya menuntut agar pelaku dihukum mati,” ucapnya saat ditemui usai sidang.
Sidang itu ditunda majelis hakim, dan bakal dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya sempat diberitakan, pembunuhan itu terjadi di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu, Kamis (2/6/2022) siang.
Terdakwa pembunuhan mengaku kesal lantaran tidak dipinjami sepeda motor. Geram. Lantas ia masuk ke rumah Nor Laila (36) dan menikam leher dan dada korban dengan badik.
Tidak sampai di situ. Melihat dua anak korban, ia juga melakukan aksi sadis yang sama. Nyawa ketiganya pun tidak terselamatkan.
Reporter: Desy
Editor: Musa Bastara