“Tidak terima karena mengalami luka memar di bagian dahi, leher, dan bibir, korban akhirnya melapor,” bebernya, Rabu (11/1).
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan penyidik Satreksrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum dan terancam dijerat pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandas Endris.
Reporter: Desi
Editor: Musa Bastara