JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembentukan satuan tugas atau satgas perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.
“Nah, kami (pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati (melindungi dan mengamankan data),” tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, (14/9/2022).
Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Selanjutnya, Mahfud juga menyampaikan, terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut. Pertama, kata dia, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.
Kedua, ia menerangkan, pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.
Sejauh ini, Mahfud mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR.
Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.