MARTAPURA, Poros Kalimantan – Guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar. Dalam program “PAKULIH ANAM” (Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen).
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur usai penandatangan MoU dengan Kepala Kemenag Banjar H Najwan Noor, bertempat di lantai I Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis, (20/5/2021).
“Masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen tersebut. Melalui inovasi ini, hanya mengurus ke KUA. Selain buku nikah, dokumen kependudukan juga didapatkan,” jelas Bupati Banjar.
Bupati Banjar berharap, terkait inovasi “PAKULIH ANAM”, bukan hanya menfaat yang didapatkan oleh masyarakat.
“Tetapi juga terdapat keberkahan untuk pasangan suami istri tersebut. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS),” ungkap Saidi.
Adapun inovasi yang didapat dari PAKULIH ANAM di antaranya, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, Kartu Keluarga (KK) Pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyambut baik dengan adanya inovasi PAKULIH ANAM. Yang mana Kabupaten Banjar adalah kabupaten yang pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Banjar yang telah memberikan inovasi ini, dalam hal membantu masyarakat untuk mempermudah urusan dokumen.
Enam kemudahan langsung didapat yang biasanya bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ucapnya.
Ia berpesan inovasi PAKULIH ANAM juga disosialisasikan oleh penyuluh agama di desa-desa kepada masyarakat di Kabupaten Banjar.
Kepala Disdukcapil Banjar Azwar menjelaskan, hal tersebut merupakan inovasi baru yang diciptakan. Dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana yang disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Kalsel dan Bupati Banjar.
“Menyikapi pelayanan di Disdukcapil bahwa masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, akan mendapat langsung enam dokumen tanpa harus bolak balik, artinya satu tempat saja,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Azwar, karena suatu pernikahan itu adalah peristiwa yang sangat penting dalam kependudukan.
“Artinya akan merubah status kependudukan orang tersebut, yang tadinya masih berstatus lajang kini berubah menjadi menikah,” tuturnya.
Untuk kepengurusan dokumen pernikahan, tutur Azwar, cukup datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) saja.
“Cukup ke KUA saja, karena kami sudah berkerjasama dengan satu aplikasi. Jadi data bersangkutan yang kami dapat dari KUA, nantinya akan kami input langsung,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara MoU tersebut, Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie, Kepala Kemenag Kabupaten Banjar Najwan Noor Plt Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Banjar Ikwansyah, serta Kepala Disdukcapil Azwar. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar