Berdasarkan laporan Polres Tapin Saat ini FN menyerahkan diri ke pihak berwajib dan ditahan polres Tapin dengan barang bukti Satu bilah senjata Tajam dengan panjang 42 centimeter.
Atas perbuatannya FN dijerat dengan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. (sry/and)
Berita Terkait :
- Ini Motif Pelaku Penusukan Terhadap Kawan Akrab di Tapin, Hingga Meninggal Dunia
- Tersangka Penusukan di Tapin Sempat Antar ke Rumah Sakit dan Bisikkan Syahadat ke Telinga Korban
- Usai Membunuh FN Serahkan Diri Ke Polisi