H Idup kemudian mengingatkan. Jika PT Inhutani pernah mendesak warga agar membentuk KTH. Jika harus KTH ini juga sebagai mitra.
Kendati hingga kini, hasilnya nihil. Pernyataan itu seolah omong belaka.
KPH Tala: Bukan Ranah Kami
Kasi Perlindungan Hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala, Agus Suparno mengatakan, kemitraan ini bukan ranah pihaknya.
“Kami sebatas memfasilitasi pembentukan KTH saja,” ujarnya.
Agus kemudian menjelaskan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2021, di mana kemitraan wajib mendapat 10 persen dari luas lahan kepada masyarakat setempat.
Lahan itu bisa dimanfaatkan sebagai ternak, jasa lingkungan, wisata maupun agro foresty.
“Nanti pasti ada pemeriksaan dari PT Inhutani tentang kemitraan ini; dengan siapa, luas lahan, serta objek apa yang dikelola,” pungkasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara