PELAIHARI, Poros Kalimantan – Usulan kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik (Banpol) kabarnya ditunda pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun ini.
Kemungkinan usulan baru akan diajukan tahun depan. Sehingga nilai banpol tahun ini tak berubah. Sebagaimana anggaran yang ada.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 7 PP nomor 1/2018, banpol prinsipnya dapat naik sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kenaikan juga hanya akan sah, bila mendapat persetujuan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Hal demikian dipaparkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra.
“Mendagri melalui Dirjen politik dan pemerintahan umum telah menyampaikan surat kenaikan bantuan keuangan parpol kepada kepala daerah, terutama yang mendapatkan kursi di DPRD,” jelasnya, Jumat (24/2/2023) siang.
Kenaikan ini penting, kata dia, guna peningkatan kapasitas partai politik dan stabilitas di daerah menjelang pemilu pada 2024 nanti.
“Lantaran usulan kenaikan tidak bisa masuk dalam APBD perubahan 2023, maka alokasi menggunakan anggaran tahun ini,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Untuk pencairannya sendiri, ia memperkirakan, antara Maret atau April. Intinya, menunggu pemeriksaan dan pertanggungjawaban administrasi parpol di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika parpol ada kegiatan sebelum pencairan, mau tidak mau dana operasional bisanya dipinjami dulu,” pungkasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara