Adapun perbuatan lain pelaku, ialah menarik korban ke dalam kamar dan dikunci. Setelahnya disuruh memegang alat vital pelaku.
Sedangkan korban perempuan sama belaka; mereka dipaksa menonton film dewasa.
Setelah itu, mereka disuruh mengintip pelaku saat berhubungan badan dengan suaminya, di mana pintu kamar sengaja dibuka. Namun, aksi itu disebut tanpa sepengetahuan suami pelaku.
Saat ini, sudah ada 17 korban melapor. Diketahui semuanya adalah anak di bawah umur, dengan kisaran usia antara 8 hingga 15 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku NY ditahan di Polda Jambi. Penahanan itu setelah dilakukan proses gelar perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Editor : Musa Bastara