Langkah-langkah persuasif dan edukasi dilakukan secara sinergi dan bersama-sama dengan melaksanakan operasi Yustisi imbauan terkait protokol kesehatan dan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar oleh pihak berwenang.
Kemudian juga mensosialisasikan kepada masyarakat yang berasal dari luar daerah bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat wisata, tidak memiliki izin dan tidak ada lagi kerumunan terjadi dilokasi tersebut dalam bentuk apapun.
“Tadi kami bersama Muspika serta pihak terkait lainnya melaksanakan Rapat di Kantor Kecamatan Liang Anggang dan dari hasil kesepakatan seluruh pihak bahwa mulai tanggal 4 Maret 2021 akan dilakukan penutupan terhadap tempat tersebut dan akan dilakukan penjagaan dari sartgas Covid-19 tingkat Kecamatan”, jelas Kompol Andri Hutagalung.
Ia melanjutkan “Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan kesehatan bersama guna menghindari potensi bahaya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru”, tutupnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar