”Saat ini pemuda cenderung sebagai objek bukan sebagai subjek, pembentukan Reperda tentang kepemudaan juga sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesatuan arah, tujuan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Tiga Raperda tersebut, lanjut Hilman, akan menjadi produk hukum daerah sebagai regulasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan, pemberian hukum untuk masyarakat miskin dan dalam mengoptimalkan penegakan peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya,” terangnya.
Dari penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Seluruh Fraksi menerima Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada rapat paripurna tersebut dilakukan penandatanganan keputusan terhadap tiga Raperda oleh Wakil Ketua III DPRD Banjar H Ahmad Zacki Hafizie disaksikan oleh Plh Bupati Banjar HM Hilman.
Penulis : Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar