“Kalau pekerja lapangan ini kan tidak diuji, hanya melalui seleksi dokumen, dan mereka yang tidak mendaftarkan ulang, otomatis secara sistem tidak terdata,” ungkap Ali.
Adapun pegawai yang dipangkas oleh Pemkot Samarinda adalah bagi mereka yang memiliki dokumen SK pengangkatan pegawai di atas September 2019, karena dinilai melanggar moratorium pengangkatan pegawai non ASN.
Ali Fitri Noor memastikan, dengan jumlah yang ada saat ini sekitar 1.288 orang pekerja, DLH Samarinda sudah bisa menjalankan tugasnya dalam menangani sampah di Kota Samarinda.
“Kita kan dalam rangka penataan dari segi jumlah dan efektivitas serta kita tata dari status hukumnya, karena sampah ini adalah pelayanan mutlak dari pemerintah,” pungkasnya. []
Sumber: tribun kaltim
Editor: Ananda Perdana Anwar