MARTAPURA, Poros Kalimantan – Menanggapi tingginya harga tabung gas 3 kilogram hingga Rp 60 ribu di eceran, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar tidak bisa melakukan tindakan atau teguran kepada pihak-pihak terkait yang menjual gas secara eceran, terkecuali dari pangkalan gas langsung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Banjar I Gusti Made Suryawati, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Jimmy, kepada Poros Kalimantan saat dihubungi melalui via WA, Senin, (22/2/2021) sore.
“Kalau bicara ke eceran atau toko diluar pangkalan, kita tidak bisa intervensi Om,” ucapnya.
Pada, (17/2/2021) lalu, ucap Jimmy, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Banjar. Sebagaimana menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat yang berlokasi di Desa Gudang Hirang Kecamatan Sei Tabuk.
“Dari hasil sidak ke 3 tempat pangkalan yang ada. Hasilnya menyatakan bahwa semua pangkalan menjual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni, Rp. 17.500 per-tabung,” bebernya.