BARABAI, Poros Kalimantan – Seorang Sopir ber inisial JD (32) Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, ditangkap polisi.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo membenarkan, jajaran satresnarkoba telah melakukan penangkapan.
Jajaran Satresnarkoba Polres HST bersama Tim Jhon Lee CS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung kembali mengungkap dan menangkap satu orang tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologis penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,03 gram, 3 buah plastik klip warna bening, 2 lembar kertas, 1 buah handphone dan 1 tas warna cokelat.