Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucapnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram itu.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
[]
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar