JAKARTA, Poros Kalimantan – Paslon Cagub dan Cawagub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi secara resmi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi, Senin, (21/06/2021).
Dalam rilisnya, pihak Denny mengatakan bahwa langkah yang mereka ambil merupakan sebuah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang diemban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, hari Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.
Setelah mengajukan permohonan awal, pihak Denny diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021.
“Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, tim Denny dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” tulis Denny.