Pada pengajuan ini, Denny didampingi oleh 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.
Dalam permohonannya, pihak Denny berujar, pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif. Berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” tambah Bambang Widjojanto.
Sehingga pihak Denny beserta kuasa hukummnya sepakat untuk tidak lagi memohon adanya PSU kepada MK. Melainkan permohonan diskualifikasi paslon kubu sebelah dan memenangkan pihaknya pada Pilgub kali ini. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar