BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD Banjarmasin sedang serius menggodok revisi perda penanggulangan kebakaran. Sebagai salah satu upaya menertibkan standar kerja BPK (Barisan Pemadam Kebakaran) di kota ini.
Rabu (19/1/2022) tadi, mereka menggelar rapat dengar pendapat di aula paripurna dewan. Melibatkan kepolisian dan juga relawan pemadam kebakaran.
Dari pertemuan tersebut, ada satu poin tegas. Urusan kebakaran harus ditangani sesuai dengan standar keamanan. Mulai dari akses, hingga proses pemadaman.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menuturkan. Ada beberapa regulasi baru yang harus dimasukkan dalam perda. Berfungsi menertibkan standar penanganan kebakaran.
“Kami menyarankan ada pembagian zonasi yang mengacu batas sungai. Armada juga BPK wajib KIR. Dan tentu saja memaksimalkan fungsi Damkar Banjarmasin sebagai koordinator lapangan ketika terjadi musibah kebakaran,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Di kota sepadat ini, relawan pemadam begitu dibutuhkan. Matnor sependapat dengan hal itu. Namun ia prihatin. Sering terjadi insiden. Terutama kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Seperti baru-baru ini.
“Karena itu sekarang kami sedang mengatur raperdanya dengan semua pihak yang terlibat di dalamnya,” imbuhnya.