Intinya, semua pihak ingin agar penanganan kebakaran dilakukan dengan aman dan efektif. Tanpa harus ada lagi cerita pilu akibat kelalaian.
“Revisi perda ini nantinya akan mengatur BPK. Agar layak bertugas di lapangan,” jelasnya.
Pemko Banjarmasin sendiri memutuskan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Hal itu sudah disetujui DPRD dalam rapat paripurna September 2021 lalu.
Terkait hak itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim berharap. Kebaradaan perda dan Dinas Damkar bisa bisa berfungsi efektif.
“Tentunya manajemen penyelenggaran dan pembinaan BPK di Banjarmasin dapat berjalan baik,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Irsyad
Pemred/Editor: Fahriadi Nur