BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Apa jadinya Banjarmasin tanpa BPK (Barisan Pemadam Kebakaran). Pemko pasti akan kesulitan menangani kebakaran.
Sayangnya, aksi-aksi heroik BPK juga kerap berujung celaka. Terutama di jalan raya. Jika dihitung, sudah banyak insiden kecelakaan. Korbannya tak hanya pengendara lain, tapi juga relawan itu sendiri.
Terkait hal itu, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolft Mamuaya, tegas. Semua pengendara jalan harus taat aturan. Termasuk bagi relawan kebakaran.
“Semua pengguna jalan harus mematuhi aturan sesuai undang-undang,” katanya usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Banjarmasin, Rabu (19/1/2022) tadi.
Artinya, BPK juga harus memperhatikan batas kecepatan. Dan tentu saja jangan ugal-ugalan. Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. “Pengemudi armada BPK wajib memiliki SIM),” imbuhnya.