PELAIHARI, Poros Kalimantan – Jajaran Polsek Pelaihari Kota menangkap Qowim Al Ayubi, warga Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Selasa (1/11/22) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman kantor Desa Tebing Siring I Dusun II Rt 5 Kecamatan Bajuin.
Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung mengatakan, pelaku merupakan oknum staf dari Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Anggota Polsek Pelaihari menerima informasi adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba, selanjutnya personil melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku saat itu sedang berada di halaman kantor Desa Tebing Siring. Ia memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan di seluruh badan dan pakaiannya, namun tidak ditemukan, akan tetapi ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang berada di tanah atau di halaman kantor desa,” katanya.
Kapolsek Pelaihari menambahkan, pelaku meletakan sabu dekat kaki dan mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya. Pelaku pun digelandang beserta barang bukitnya ke Polsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya.