Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram, dan berat bersih 0,11 gram. Kemudian satu lembar tisu, satu buah handphone, dan gelas bekas minuman mineral yang telah terbuka bagian tutupnya.
Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Tung