BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Tambang ilegal di Kalimantan Timur memang belakangan ini menjadi sorotan publik. Terlebih sejak Ismail Bolong membeberkan pernyataannya yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri terlibat di dalamnya.
Sehingga Kapolri pun menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap tuntas tambang ilegal yang ada beserta para pemain di dalamnya.
Hal ini kembali dibuktikan oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim yang membongkar praktik ilegal mining di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, lalu, (3/12/2022).
Dalam penindakan tersebut, 2 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemodal dan koordinator lapangan.
“Pengungkapan hasil dari laporan masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengungkapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dalam konferensi pers pada Senin, (5/12/2022).
Lebih rinci dijelaskan, informasi yang masuk tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan meninjau lokasi perkara. Benar saja, saat itu terdapat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Polisi pun mengamankan 14 orang yang berada di lokasi perkara untuk dimintai keterangan.
“Kami temukan di situ adanya praktik ilegal mining, mulai dari penambangnya, hauling, juga proses logging di jetti maupun tongkang. Dari kegiatan tersebut kita mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” beber Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. []
Sumber: kompas
Editor: AnandaPerdanaAnwar