JAKARTA, Poros Kalimantan – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas segera digelandang ke Jakarta dari Bandara Sentani.
Saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan apapun soal penangkapan Lukas Enembe.
Kendati demikian, hari ini (10/1), KPK mengagendakan pemeriksaan seorang saksi untuk Lukas Enembe.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengungkapkan, jika saksi yang diperiksa atas nama Mieke, seorang karyawan PT Tabi Bangun Papua. Pemeriksaan nantinya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui KPK telah mengungkap kontruksi kasus suap yang menjerat Lukas Enembe dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Sumber : suara.com
Editor : Musa Bastara