PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sebelumnya diberitakan, kecelakaan di Desa Kait-Kait yang mengakibatkan dua orang pelajar tewas oleh pria berstatus ASN.
Sebagai tindak lanjut, Rabu (25/1), Satlantas Polres Tanah Laut (Tala) menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tala.
Kasat lantas Polres Tala, AKP Supriyanto mengungkapkan, si penabrak bernama Muhammad Lufhi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancamannya, penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Salah satu warga Pelaihari, Hardi mempertanyakan soal tes urine. Tersangka yang merupakan anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut, menurut dia seharusnya juga melakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan seluruh instansi di dalamnya.