Oleh Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin, Sukma Nur Indriani
PARA pelaku usaha ultra mikro telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Namun, kebanyakan dari mereka belum dapat mengakses layanan pembiayaan dari perbankan (bankable) untuk mendukung usaha mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai pembiayaan yang di desain khusus untuk para pelaku usaha ultra mikro.
Peluncuran Pembiayaan UMi ini bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ultra mikro agar dapat mengembangkan usahanya dan naik kelas.
Pembiayaan ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti Pegadaian, PNM, Koperasi Mitra Dhuafa, KSPS BMT UGT Sidogiri, KSPPS Bina Ummat Sejahtera, dsb.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, pembiayaan ini menyasar usaha dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); dan,