Oleh Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin, Sukma Nur Indriani
PARA pelaku usaha ultra mikro telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Namun, kebanyakan dari mereka belum dapat mengakses layanan pembiayaan dari perbankan (bankable) untuk mendukung usaha mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejak tahun 2017, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai pembiayaan yang di desain khusus untuk para pelaku usaha ultra mikro.
Peluncuran Pembiayaan UMi ini bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ultra mikro agar dapat mengembangkan usahanya dan naik kelas.
Pembiayaan ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti Pegadaian, PNM, Koperasi Mitra Dhuafa, KSPS BMT UGT Sidogiri, KSPPS Bina Ummat Sejahtera, dsb.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, pembiayaan ini menyasar usaha dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); dan,
b. dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.
Pembiayaan UMi ini dapat diakses oleh para pelaku usaha ultra mikro dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp20.000.000 per individu.
Debitur dapat menerima pembiayaan ini secara individu atau berkelompok. Debitur individu tidak dapat dikenakan agunan dalam pembiayaan. LKBB yang menyalurkan pembiayaan kepada debitur secara individu terdiri dari Pegadaian, KSPS BMT UGT Sidogiri, KSPPS Bina Ummat Sejahtera dan sebagainya.
Sedangkan debitur secara berkelompok dapat dikenakan agunan pembiayaan dan menerapkan sistem tanggung renteng. LKBB yang menerapkan mekanisme ini contohnya PNM, Koperasi Mitra Dhuafa dan sebagainya.
Selama masa Pembiayaan LKBB harus melakukan pendampingan kepada debiturnya. Pendampingan ini dapat berupa pemberian motivasi; konsultasi terkait usaha; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pengawasan terhadap Debitur; dan/atau bentuk pendampingan lainnya.
Hal ini tentunya dapat membantu para pelaku usaha ultra mikro untuk dapat meningkatkan kapasitas dalam menjalankan usaha mereka. []