Penulis: H Sukamta (Bupati Tanah Laut 2019-2023)
Tulisan merupakan tanggung jawab penulis/kolumnis. Atau tidak menjadi tanggung jawab pihak redaksi Poros Kalimantan.
PERJALANAN tahun 2023 baru saja berlalu. Kini telah masuk tahun 2024.
Tentunya terkait APBD Kabupaten Tanah Laut adalah suatu bentuk konkret rencana kerja keuangan daerah yang komprehensif, juga mengaitkan pemerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah, yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan.
Bagaimana memandang terhadap ABPD tahun 2024? Definisi itu cukup jelas bahwa APBD merupakan, (1) Rencana Kerja Keuangan Daerah. (2) Dilakukan secarakonprehensif menyangkut penerimaan dan pengeluaran. (3) Dinyatakan dalam bentuk uang. (4) Mencapai tujuan dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, APBD harus disusun dengan cermat, tepat dan, akurat. Sehingga pencapaian tujuan benar-benar efektif, efisien, serta menghadirkan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Ada hal menarik yang dapat dianalisa dari penetapan APBD Tanah Laut tahun 2024 yang penulis anggap sungguh spektakuler.
Saya anggap spektakuler, karena inilah APBD Tanah Laut terbesar yang ditetapkan sepanjang sejarah perjalanan Kabupaten Tanah Laut, yakni sebesar Rp 2.781.439.035.762.
Anggaran sebesar itu, dapat membangun optimisme tahun 2024. Seperti kemampuan membangun lebih besar, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan kemampuan pelayanan pemerintah lebih baik. Muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, ada hal yang perlu dapat perhatian sungguh-sungguh dari seluruh pejabat Pemkab Tanah Laut. Mengapa demikian?
Ada beberapa hal yang harus jadi perhatian. Pertama, dari aspek Pendapatan. Target pendapatan Daerah sebesar Rp2,106 triliun rupiah bukan pekerjaan mudah untuk mencapainya.
Lihat tren pendapatan daerah di kurun empat tahun terakhir. Tahun 2019 sebesar Rp1,497 triliun. Tahun 2020 sebesar Rp1,514 triliun. Tahun 2021 sebesar Rp1,4 trilyun. Tahun 2022 sebesar Rp1,750 triliun.
Sedangkan dalam perubahan APBD 2023 sebesar Rp1,739 triliun. Artinya, ada tantangan besar untuk bisa mencapai target Rp2,106 triliun.
Mengejar peningkatan pendapatan sebesar Rp300 miliaran bukan pekerjaan mudah.
Apalagi sumber pendapatan yang diharapkan adalah dari pendapatam transfer, mengingat kondisi APBN tahun 2024 tidak ada sesuatu yang signifikan untuk bila melakukan tranfer pendapatam secara besar-besaran.
Coba kita lihat tren Dana Transfer ke daerah dari tahun 2021 sebagai berikut:
Tahun 2021 sebesar Rp 795, 48 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 769,41 trilyun, tahun 2023 sebesar Rp 814,72 trilyun zdan APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp857,59 triliun.
Belum lagi jika kita lihat alokasi dana transfer tersebut, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana otonomi khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal ( atas kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan).
Dari 7 Item dana transfer tersebut yang boleh dikata alokasinya ada kepastian, adalah alokasi untuk DAU dan Dana Desa.
Sementara alokasi DBH akan sangat tergantung dari harga komoditas pertambangan dan kehutanan, mengingat kedua komoditas itulah yang memberikan kontribusi terbesar dari transfer DBH.
Tahun 2022/2023 DBH Tanah Laut cukup besar karena harga batubara dunia sangat tinggi mencapai US$400/ton, sementara sejak januari 2023 terus mengalami penurunan. Merujuk pada Refinitiv, harga batubara ICE Newcastle kontrak november ditutup posisi US$143/ton.
Bahkan data terbaru yang saya kutip dari Kontan.co.id, prediksi tahun depan harga batubara berkisar US$ 125/ton.
Data terbaru yang kami kutip Hari Jumat (22/12) yang lalu, kontrak Januari di ICE Futures turun 0,28 % di harga US$ 141,25/ton. Artinya Pemkab Tala harus benar-benar ekstra waspada dalam mengendalikan pedapatan dari dana transfer DBH, mengingat DBH Tanah Laut bersandar pada hasil pertambangan Batubara.
Memang masih ada dana transfer lainnya, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), Namun DAK tahun 2024 sudah teralokasi sekitar Rp 232 miliar. Itu pun sebagian besar untuk kegiatan non fisik, sementara kegiatan fisik hanya sekitar Rp57 miliar.
Untuk Dana insentif fiskal akan sangat tergantung dari kinerja Pemerintah Daerah. Baik kinerja tahun lalu maupun kinerja berjalan.