PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Lalu Lintas Polres Balangan memberlakukan tes psikologi, untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C sejak awal Agustus tadi.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Balangan, AKP Didik Yudi Prayitno saat ditemui Poros Kalimantan, Rabu (5/8) siang. Diakuinya, Tes Psikologi ini bersifat wajib bagi para pemohon SIM.
“Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi, tetapi perpanjangan SIM juga harus lulus tes psikologi,” terangnya.
Diterangnnya, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
“SIM itu berlaku lima tahun, selama masa berlaku itu psikologi seseorang itu berubah-ubah. Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Kalau jasmani kan sudah harus lulus keterangan dokter, sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” jelasnya.
Diterangkan, permohonan SIM tetap sama, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak. Pasalnya, pengguna jalan erat dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan.
“Ketika terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan di jalan raya maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggungjawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang,” tutupnya.(arl/zai)