PARINGIN, Poros Kalimantan – Polres Balangan melakukan kegiatan penegakkan disiplin terhadap kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Peraturan Bupati (Perbub) Balangan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Dan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Balangan, Kamis, (20/08/2020).
Kegiatan yang dimulai dari pukul 21.00 ini menyasar beberapa tempat seperti di Taman Tugu Perjuangan, Bundaran Paringin, ritel, serta warung makan di sepanjang Jl Protokol Utama, Kecamatan Paringin.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasubag Humas Polres Balangan AKP Siswanto yang memimpin kegiatan tersebut menuturkan, ia beserta 12 orang anggota menemukan para pelanggar tidak menggunakan masker, dan berikan sanksi teguran lisan.