Meski demikian, nota kesepahaman yang dinginkan oleh para demonstran pada akhirnya ditandatangani Ketua Komisi 1 DPRD Kalsel, Rachmah Norlias, di atas materai Rp10 ribu.
Sekedar diketahui, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Diantaranya, menuntut Firli Bahuri memenuhi panggilan Komnas HAM atas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikutnya, menuntut Presiden Jokowi agar membatalkan penonaktifan 75 pegawai KPK yang dilakukan Pimpinan KPK.
Kemudian, mahasiswa juga menuntut agar Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya. Pada poin terakhir, mahasiswa menuntut DPRD agar tuntutan mereka tersampaikan ke kantor Staf Presiden dengan bukti dokumentasi berupa foto dan video dalam kurun waktu 1×24 sejak ditandatangani. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar