“Tetapi, jika yang digunakan uang milik pribadinya sendiri, maka UU korupsi tidak dapat menjangkaunya. Hanya saja fakta bahwa Lukas Enembe bermain judi bisa menjadi dasar dan alasan DPRD untuk memberhentikannya,” tukas Fickar.
Terungkapnya aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke meja judi pertama kali diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada minggu lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terdeteksi melakukan setoran tunai di kasino judi senilai Rp560 miliar. Pemakaian uang untuk judi tersebut dilakukan di dua negara.
Informasi tentang Lukas Enembe tersebut didapat setelah PPATK bekerja sama dengan negara tersebut. Hasil analisis PPATK sudah disampaikan kepada KPK.
“Hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar rupiah,” ujar Ivan dalam konferensi pers, Senin, (19/9/2022).
Hal itu diperkuat kembali dengan temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahwa terdapat sejumlah perjalanan Lukas Enembe ke beberapa lokasi judi di luar negeri.
“Terkait Lukas Enembe yang bermain judi diluar negeri, MAKI telah mendapat data dari teman di sekitarnya bahwa memang betul ada permainan judi di tiga negara Manila (Filipina), Singapura, dan Malaysia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu, (25/9/2022).
Lokasi itu di antaranya Solaire Resort & Casino Entertainment City, di Manila, Filipina; Casino Genting Highland, di Malaysia, dan Hotel Crockfords Sentosa di Singapura. []
Sumber: merdeka/liputan6/bbs
Editor: AnandaPerdanaAnwar