RANTAU, Poros Kalimantan – Pemberlakuan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan digelar kembali di Tapin. Direncanakan, kegiatan yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 agar tidak semakin meningkat jumlahnya akan diterapkan selama 15 hari, tepatnya, mulai 5 Agustus – 20 Agustus 2020.
“Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tapin : Nomor 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tapin,” ujar Sekretaris Pemkab Tapin, H. Masraniansyah, dalam rapat persiapan antar instansi terkait menjelang pelaksanaan PKM di Tapin, Senin (3/8).
Turut hadir dalam rapat persiapan pelaksanaan PKM yang digelar di Kantor Dinas Pertanian Tapin itu, Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno, yang juga angkat bicara dengan mengatakan, bahwa ada beberapa poin penting dalam pembahasan rapat itu.
Yakni, sebelum pelaksanaan penertiban pembatasan kegiatan masyarakat mulai diberlakukan hendaknya terlebih dahulu diadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Baik itu melalui spanduk, Tapin TV, dan videotron.