“Penertiban pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan mulai tanggal 05 sampai tanggal 20 Agustus 2020. Untuk itu bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan mengumpulkan banyak orang harus ada rekomendasi dari Sekretariat Gugus Tugas Covid-19,” kata Kapolres Tapin.
Selain itu, Kepala Bagian Operasi, Polres Tapin, AKP Rainhard Maradona, menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PKM itu intinya untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Meskipun secara nasional Gugus Tugas Covid-19 sudah dibubarkan, namun sebelum terbentuknya Satuan Tugas Covid-19, fungsinya masih berlaku,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tapin, tercatat total keseluruhan kasus positif sudah berjumlah 206 orang. Untuk pasien yang sembuh berjumlah 179 orang, kasus meninggal dunia 5 orang, dan yang masih dalam perawatan tim medis berjumlah 22 orang.(sry/asa)