Dari keterangan pelaku diketahui ternyata paket sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya bernama A. Dan tak hanya sekali A menitipkan barang tersebut kepasa I. Kini Polsek Banjarbaru Barat mendalami lebih lanjut kasus ini.
Atas tindakan ini, maka pelaku akan terjerat pasal 114 ayat (1)sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Wahyu Aji Saputra