RANTAU, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepemilikan aset Pemkab Tapin. Yakni berupa tanah.
KPK mencatat ada 1.524 bidang tanah milik Pemko Tapin yang harus disertifikati. Kepala Bidang Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tapin Abdul Muis menyebut, mereka diarahkan untuk menyelesaikan prosesnya.
“Hasil monitor pertama dari KPK ada 1.545 bidang pelepasan. Dan monitoring kedua menjadi 1.524 bidang,” sebutnya, Kamis (7/10/2020).
Sejauh ini, BPN Tapin sudah melakukan pengukuran bidang tanah milik pemkab. Prosesnya sudah mencapai 52 persen. Mereka juga masih menunggu berkas sebagai sarat pembuatan sertifikat terkumpul.
“Berkas baru mencapai 10 persen. Jadi masih banyak berkas yang belum di sampaikan oleh masing-masing SKPD untuk didaftarkan permohonannya,” jelasnya.
Menurut Muis, pembuatan sertifikat ini tak akan memakan waktu begitu lama. Asalkan berkas terkumpul, prosesnya bisa berjalan cepat. “Kalau semua aktif mengumpulkan berkas, 70 sampai 80 persen bisa selesai tahun ini,” ucapnya.
Di sisi lain, ia maklum. Tak semua proses bisa berjalan ringkas. Tergantung dengan pengelolaan administrasi masing-masing instansi.
“Memang urusan ini bisabribet. Kadang pimpinan atau pegawai yang mengetahui seluk beluk tanah silih berganti. Dan kemungkinan administrasi yang kurang baik. Catatan dan dokumen entah ke mana,” cetusnya.