Tapi BPN tak tinggal diam. Mereka akan melakukan pendampingan pada tiap SKPD. Agar proses pengumpulan berkas ini bisa berjalan lancar. “Sudah kami progres,” timpalnya.
Karena itu, Muis meminta agar semua instansi mau bekerjasama. Sehingga urusan administrasi pertanahan ini cepat selesai. “Mana SKPD support dan yang tidak support untuk melengkapi berkas, tentu akan kami sampaikan ke kepala daerah. Selebihnya, terserah nanti kebijakan pimpinan daerah. Yamg pasti, kita sudah dapat pantauan dari KPK,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Tapin, Masyraniansyah menyebut target tersebut kemungkinan belum bisa dicapai. Karena banyak aset yang belum punya sertifikat. “Memang tidak bisa 100 persen. Berdasarkan perhitungan, kemungkinan baru bisa 75 persen,” katanya.
Ia mengakui salah satu kendala yang dihadapi. Yakni mengenai data administrasi dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang agak lambat.
“Ditambah ada beberapa aset yang belum menjadi satu. Seperti aset jalan. Sebenarnya saat dibeli banyak sertifikatnya dari masyarakat, tapi karena berbentuk jalan. Jadi harus dibuat satu saja,” pungkasnya.
Biar tahu saja. Arahan KPK untuk membuat sertifikat ini beralasan. Karena mengacu pada peraturan Menteri Keuangan. Di mana anggaran negara ataupun daerah hanya bisa digunakan untuk aset pemerintah yang memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur