Sedangkan untuk pelanggar yang bekerja di BUMD ataupun BUMN, selain diberikan sanksi Perbup, akan di laporkan ke pimpinan mereka masing masing.
“sudah menjadi suatu kewajiban, atasan langsung melakukan pembinaan” ucap Fikry
Adapun Protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat adalah menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan.
“Semua itu tidak bisa kita abaikan karena penerapan protol kesehatan menjadi salah satu cara kita untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” tuturnya. (sry/and)